Hukum Properti
Apa Yang Dimaksud Dengan Hak Guna Usaha?
Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak yang diberikan oleh negara kepada perseorangan atau badan hukum untuk mengelola tanah negara. HGU biasanya digunakan untuk keperluan agrikultur seperti perkebunan, peternakan, atau perikanan selama jangka waktu tertentu. HGU diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 yang menetapkan hak penggunaan lahan ini. Jangka waktu HGU biasanya 25 hingga 35 tahun dan bisa diperpanjang hingga maksimal 60 tahun. Tanah yang diberikan harus digunakan sesuai dengan peruntukannya untuk kegiatan agrikultur skala besar. Pemegang HGU ...