Properti

Apa Yang Dimaksud Dengan Hak Guna Usaha?
Hukum Properti

Apa Yang Dimaksud Dengan Hak Guna Usaha?

Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak yang diberikan oleh negara kepada perseorangan atau badan hukum untuk mengelola tanah negara. HGU biasanya digunakan untuk keperluan agrikultur seperti perkebunan, peternakan, atau perikanan selama jangka waktu tertentu. HGU diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 yang menetapkan hak penggunaan lahan ini. Jangka waktu HGU biasanya 25 hingga 35 tahun dan bisa diperpanjang hingga maksimal 60 tahun. Tanah yang diberikan harus digunakan sesuai dengan peruntukannya untuk kegiatan agrikultur skala besar. Pemegang HGU ...

Apa yang Dimaksud dengan SHM?
Hukum Properti

Apa Yang Dimaksud Dengan SHM?

Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah dokumen resmi yang menunjukkan kepemilikan penuh atas tanah oleh seseorang atau badan hukum. SHM memberikan kepemilikan terkuat atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya. Sertifikat tanah ini diakui secara sah di Indonesia, diatur oleh Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960, yang memastikan pemilik tanah memiliki hak penuh, termasuk hak untuk menjual, menghibahkan, atau mengalihkan kepemilikan tanah kepada pihak lain. Di dalam SHM termuat sejumlah data, antara lain: Pentingnya SHM sangat signifikan karena sertifikat ...

Contoh Surat Keterangan Domisili dari Desa
Administrasi

Contoh Surat Keterangan Domisili dari Desa

Surat Keterangan Domisili (SKD) adalah dokumen yang mirip fungsinya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Tidak seperti KTP yang masa berlakunya seumur hidup, masa berlaku SKD sangat terbatas, yaitu hanya 6 sampai 12 bulan. Surat Keterangan Domisili diterbitkan oleh kantor desa/kelurahan atau kecamatan dengan rujukan dari RT atau RW setempat. Dokumen ini sangat diperlukan dalam berbagai urusan administratif di Indonesia, seperti ketika akan pindah domisili, pembuatan NPWP, atau pendaftaran tempat usaha. Persyaratan Membuat Surat Keterangan Domisili Untuk mengurus Surat Keterangan Domisili, ...